Dalam sebuah proses pemilihan umum diketahui pasangan presiden Dan wakil presiden Yg dicalonkan oleh partai tertentu memperoleh Suara 50% atas jumlah suara dlm pemilu Dan mendapat kan 20% Di tujuh belas provensi diindonesia. Berdasarkan perolehan suara tersebut akankah Di adakan putaran kedua untuk pilpres?
Tidak karena negara kita kan adil