dalam undang undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara apa makna kata kewajiban dalam ketentuan tersebut
Jawaban:
kata kewajiban mengandung makna bahwa dalam keadaan tertentu, warga negara dapat “dipaksakan” oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Penjelasan:
semoga membantu