Dalam undang undang nomor 5 tahun 2014 asas kepastian hukum contohnya adalah
Jawaban:
- Pungutan pajak harus berdasarkan peraturan perundang undangan, jika tidak dapat dikatakan pemerasan.
- Ketika membuat suatu kebijakan, harus berdasar pada peraturan perundang undangan, misalkan membelanjakan uang negara jika tidak dapat dikatakan KORUPSI
semoga membantu, jadikan jawaban terbaik