Halal
C. Haram
b. Makruh
d. Boleh
a. Halal
Darah sapi yang telah dimasak dengan lezat, hukumnya
Jawaban:
c. haram
Penjelasan:
maaf kalo salah ya jawabannya
Jawaban:
C.Haram
haram hukumnya dan sangat tidak layak dikonsumsi. Dan karena saren hukumnya najis, kita juga harus menghindari semua makanan di warung yang menyajikan saren. Dan lain sebagainya
Nb: Maaf ya kak kalau jawabanku kurang tepat ^^