Darah sapi yang telah dimasak dengan lezat, hukumnya

Posted on

Halal
C. Haram
b. Makruh
d. Boleh
a. Halal​

Darah sapi yang telah dimasak dengan lezat, hukumnya

Jawaban:

c. haram

Penjelasan:

maaf kalo salah ya jawabannya

Jawaban:

C.Haram

haram hukumnya dan sangat tidak layak dikonsumsi. Dan karena saren hukumnya najis, kita juga harus menghindari semua makanan di warung yang menyajikan saren. Dan lain sebagainya

Nb: Maaf ya kak kalau jawabanku kurang tepat ^^