Dari dana desa berapa persen pajak nya

Posted on

Dari dana desa berapa persen pajak nya

Kegiatan membangun jalan desa secara gotong royong/swa kelola masyarakat tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sepanjang tidak ada upah berupa uang yang dibayarkan oleh Kepala Desa kepada para warga yang bekerja.

Namun dalam hal terdapat pembelian barang dengan jumlah melebihi Rp2.000.000, maka Kepala Desa harus mengenakan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen dari nilai pembelian barang tidak termasuk PPN.

Selanjutnya untuk pengeluaran sehubungan dengan belanja barang/jasa kena pajak dari Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang wajib dipungut, disetorkan ke Kas Negara dan kemudian dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak oleh Kepala Desa.