Dasar hukum amandemen UUD 1945 yang benar adalah
1) Untuk mengubah Undang-undang Dasar sekurang-kurang 2/3 ikut jumlah anggota MPR harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurang 2/3 jumlah anggota yang hadir.
Penjelasan:
semoga membantu