Dasar hukum bagi setiap warga negara untuk menganut setiap agama dan beribadah sesuai keyakinannya dijamin oleh UUD 1945 pasal
Jawaban Terkonfirmasi
UUD 1945 pasal 29 Ayat 2
Dasar hukum bagi setiap warga negara untuk menganut setiap agama dan beribadah sesuai keyakinannya dijamin oleh UUD 1945 pasal
UUD 1945 pasal 29 Ayat 2