Dasar Hukum dan Tugas Pokok dan Wewenang DPR
jawabannya :
dasar hukum:
pasal 20 ayat 1 dan 2 UUD 1945,pasal 22 ayat 2 UUD 1945 ,pasal 23 ayat 2 UUD 1945, Pasal 22D ayat 3 UUD 1945, pasal22E ayat 2 UUD 1945,pasal 14 ayat 2 UUD 1945,pasal 11 ayat 2 UUD 1945.
tugs dan wewenang:
1.) membentuk undang-undang yang di bahas dengan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
2.) membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang.