Dasar hukum dan wewenang mahkamah konstitusi
Jawaban:
dasar hukum dan wewenang mahkamah konstitusi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Bab III pasal 10 yaitu Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk: Menguji undang-undang terhadap UUD RI tahun 1945.