Dasar hukum koperasi sebagai pelaku ekonomi

Posted on

Dasar hukum koperasi sebagai pelaku ekonomi

 Badan Hukum koperasi menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah (Organisasi)ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.