Dasar hukum Mahkamah agung dan tugasnya
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 24A. tugas dan wewenang MA yaitu : pasal 24A ayat (1) "MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang"