Dasar hukum mk dan tugas dan wewenangnya
Jawaban:
Dasar Hukum Mahkamah Konsitusi adalah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24C.
Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah:
1. Mengadili uji materi Undang-Undang
2. Memutus sengketa antar lembaga negara
3. Memutus pembubaran partai politik
4. Memutus perselisihan hasil pemilihan umum
5. Memberi keputusan akan pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melanggar Undang-Undang
Sumber: