Dasar hukum mk dan tugas dan wewenangnya

Posted on

Dasar hukum mk dan tugas dan wewenangnya

Jawaban:

Dasar Hukum Mahkamah Konsitusi adalah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24C.

Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah:

1. Mengadili uji materi Undang-Undang

2. Memutus sengketa antar lembaga negara

3. Memutus pembubaran partai politik

4. Memutus perselisihan hasil pemilihan umum

5. Memberi keputusan akan pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melanggar Undang-Undang

Sumber:

brainly.co.id/tugas/6838580