Dasar hukum mk dn tugas wewenangnyaa
Mahkamah Konstitusi (MK)
Tugas dan Wewenang MK
Berikut tugas dan wewenang dari Mahkamah Konstitusi.
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Menguji undang-undang terhadap UUD 19451.
Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
Memutus pembubaran partai politik.
Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Dasar Hukum MK
Dasar hukum lembaga negara Mahkamah Agung adalah Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD RI 1945.