Dasar hukum negara republik tahun 27 desember 1949- 17 agustus 1950
Dasar hukum negara republik tahun 27 desember 1949- 17 agustus 1950 adalah konstitusi RIS 1949.
Maaf klau salah….
sya liat di buku… klo kurang yakin lihat difoto… sya foto buku paket saya…