Dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di indonesia yaitu
1. UUD negara indonesia tahun 1945
2.UU RI no.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah
3. UU RI No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen kedua
1) Pasal 18
2) Pasal 18A
3) Pasal 18B