Dasar hukum sujud syukur ??

Posted on

Dasar hukum sujud syukur ??

Sujud syukur (Arab, سجود الشكر) adalah perilaku sujud sebanyak satu kali yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam dan dilakukan saat mendapat nikmat / anugerah baru atau terhindari dari musibah. Sujud syukur hukumnya sunnah menurut madzhab Syafi'i dan Hanbali dan makruh menurut madzhab Hanafi dan Maliki.

Sujud syukur yaitu sujud yg dilakukan sebagai wujud syukur atas nikmat yg telah tuhan berikan.
hukumnya yaitu sunnah