Dasar hukum uu yang bertentangan dengan narkoba
MK Tolak Pengujian UU Narkotika
ASH
Pemohon berharap penanganan perkara narkotika ini lebih baik lagi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak pengujian Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dimohonkan seorang pengguna narkotika, Firman Ramang Putra. Dalam putusannya, MK menyatakan pasal-pasal yang mengatur ancaman hukuman bagi pemilik dan pengedar narkotika golongan I itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Menyatakan menolak pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis MK, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 89/PUU XI/2013 di ruang sidang utama MK, Rabu (12/2).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan UUD 1945 telah melarang perlakuan berbeda terhadap setiap orang di hadapan hukum. Artinya, mengharuskan perlakuan yang sama kepada setiap orang di hadapan hukum. Ketiga pasal yang dimohonkan konstitusionalitas dalam UU Narkotika itu merupakan pasal yang berlaku untuk semua warga negara.
“Sehingga setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menggunakan, atau menyalurkan narkotika, khususnya narkotika golongan I akan terkena sanksi pidana seperti yang ditentukan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika,” tutur Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Karena itu, sesuai Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara yang melanggar UU Narkotika harus diperlakukan sama karena pasal-pasal itu berlaku untuk semua orang. Selain itu, ketentuan yang dimohonkan pengujian bukanlah diskriminasi sebagaimana dimaksud pasal Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Khusus pengujian konstitusionalitas Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, Mahkamah merujuk putusan MK No. 48/PUU-IX/2011 tanggal 18 Oktober 2011 yang pada intinya menyatakan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika tidak bertentangan dengan UUD 1945. “Pertimbangan Mahkamah dalam putusan Nomor 48/PUU-IX/2011 mutatis mutandis berlaku juga untuk permohonan pemohon, sehingga menurut Mahkamah permohonan pemohon khusus berkait dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menjadi tidak beralasan hukum,” tuturnya.
Usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Muhammad Yusuf Hasibuan mengapresiasi putusan MK ini sebagai putusan final. Namun, dia menyayangkan putusan Mahkamah tidak memberikan gambaran yang jelas dan memberi perlindungan bagi warga negara yang menjadi pengguna narkoba. “Selama ini yang terjadi penumpukan kasus pengguna narkotika di Lapas, bukan pemiliknya, bukan bos-bos besarnya yang dipenjara,” keluhnya.
Menurutnya, maksud persoalan diskriminasi di sini seharusnya Mahkamah harus bisa membedakan antara pengguna dan pengedar besar narkotika. “Tetapi, ke depan kita berharap adanya pengujian Undang-Undang ini penanganan perkara narkotika ini lebih baik lagi.”
Firman Ramang Putra melalui kuasa hukumnya meminta MK membatalkan Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika yang mengatur ancaman hukuman bagi pemilik dan pengedar narkotika golongan I itu. Sebab, ketentuan itu tidak membedakan ancaman hukuman yang adil bagi pelaku sesuai perannya masing-masing dalam peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, ancaman hukuman Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika sangat menciderai rasa keadilan yang seolah pemohon sebagai pemilik narkotika yang dapat dihukum berat. Padahal, peranan pemohon sangat rendah. Pemohon yang memiliki usaha bengkel motor mengakui memiliki kebiasaan buruk mengkomsumsi narkotika jenis sabu.