Definisi hibah, wasiat, waris menurut syariah islam
Jawaban:
Hibah: merupakan pemberian dan penyerahan harta yang dilakukan pada saat orang yang memiliki harta masih hidup.
Wasiat: merupakan permberian harta kepada seseorang pada saat orang yang memiliki harta masih hidup tetapi penyerahan kepemilikan harta dilakukan setelah orang yang memiliki harta meninggal dunia.
Warisan: merupakan pemberian dan penyerahan harta yang dilakukan pada saat orang yang memiliki harta sudah meninggal dunia.