Definisi hibah, wasiat, waris menurut syariah islam

Posted on

Definisi hibah, wasiat, waris menurut syariah islam

Jawaban:

Hibah: merupakan pemberian dan penyerahan harta yang dilakukan pada saat orang yang memiliki harta masih hidup.

Wasiat: merupakan permberian harta kepada seseorang pada saat orang yang memiliki harta masih hidup tetapi penyerahan kepemilikan harta dilakukan setelah orang yang memiliki harta meninggal dunia.

Warisan: merupakan pemberian dan penyerahan harta yang dilakukan pada saat orang yang memiliki harta sudah meninggal dunia.