demonstrasi mahasiswa pada 1966 berkaitan dengan krisis ekonomi dan politik yang terjadi pada masa itu Deskripsikan pernyataan tersebut​

Posted on

demonstrasi mahasiswa pada 1966 berkaitan dengan krisis ekonomi dan politik yang terjadi pada masa itu Deskripsikan pernyataan tersebut​

Dalam rilis pers tersebut, mereka merinci sejumlah pasal karet dalam RKUHP yang bisa digunakan untuk memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat bagi seluruh masyarakat sipil. Pasal-pasal dalam RKUHP juga dinilai mengkriminalisasi pelbagai bentuk perlakuan masyarakat atas nama zina, hukum yang berlaku di masyarakat (living law)—yang berpotensi menjadi pasal karet, bahkan mengkriminalisasi gelandangan dengan pidana denda satu juta rupiah.

"Pasal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, di mana fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara," imbuh mereka.

Isu lain yang juga disuarakan adalah pelemahan KPK, pembakaran hutan dan tambang, RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada rakyat, problematika RUU Pertanahan, dan tak ketinggalan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang belum ditetapkan.

Sementara itu di Jakarta, massa mahasiswa dari pelbagai universitas mengadakan demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Massa gabungan itu datang dari Universitas Indonesia, UIN Jakarta, Universitas Atma Jaya, Universitas Kristen Indonesia, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Al-Azhar, dan beberapa universitas lain.

Tuntutan para mahasiswa Jakarta relatif sama dengan Aliansi Rakyat Bergerak Yogykarta, yakni menolak rencana pengesahan RKUHP, UU KPK hasil revisi, dan rancangan serta revisi UU lainnya lantaran dinilai mencederai demokrasi.

mohon maf kalo salah 🙂