Desentralisasi merupakan asas untuk pemerintah daerah
Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata- mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien. Pelimpahan wewenang tersebut menghasilkan otonomi. Otonomi itu sendiri adalah kebebasan masyarakat yang tinggal di daerahnya itu sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri. Kesimpulannya adalah delegasi (pelimpahan atau pemberian) kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah = Desentralisasi.
Bentuk aplikasi Desentralisasi = Otonomi. Kewenangan dan tanggung jawab jadi milih daerah itu sendiri, baik dari segi implementasi kebijakan, perencanaan dan pendanaan.
Kelebihan Asas Desentralisasi
Dalam prakteknya, asas desentralisasi sebagai sistem penyelenggaraan pemerintah di daerah memiliki beberpaa kelebihan seperti :Struktur organisasnya merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusatMengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahPemerintah daerah tak perlu menunggu instruksi dari pusat untuk menuntaskan masalahHubungan antar pemerintah pusat dengan daerah dapat meningkatkan gairah kerjaEfisien dalam segala halMengurangi Biokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.