Deskripsikan alasan setiap negara wajib memiliki UUD menurut baryce
1.Adanya kehendak para warga negara yang bersangkutan agar terjamin haknya.
Serta bertujuan untuk mengatasi tindakan-tindakan para penguasa negara tersebut.
2. Adanya kehendak dari penguasa negara atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau sistem tertentu atas perintah negaranya.
3. Adanya kehendak para pembentuk negara baru tersebut agar terdpat kepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraanny.
4. Adanya kehendak dari berbagai negara yang pada mulanya berdiri sendiri untuk menjalin kerjasama.