Deskripsikan hubungan antara MPR dan presiden
Jawaban:
Sesuai dengan ketentuan UUD 45 hasil amandemen 2002, maka presiden dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya baik karena permintaan sendiri atau tidak dapat melakukan kewajibannya atau diberhentikan oleh MPR. Pemberhentian oleh MPR sebelum masa jabatan berakhir hanya mungkin dilakukan jika presiden sungguh-sungguh telah melanggar hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, suap dan tindak pidana berat lain atau perbuatan tercela lain.
Namun demikian perlu dipahamai bahwa dikarenakan presiden tidak diangkat oleh MPR, maka presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR namun kepada rakyat Indonesia sesuai dengan UUD 45. Jadi presiden merupakan komando rakyat dan harus bekerja untuk rakyat dengan seadil-adilnya. Jika presiden tidak memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya maka siap-siap rakyat akan menurunkan presiden dari jabatannya. Gambar: disini