Deskripsikanlah pengertian HAM berdasarkan undang-undang No 39 Tahun 1999

Posted on

Deskripsikanlah pengertian HAM berdasarkan undang-undang No 39 Tahun 1999

 Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esadan merupakan anugerah – Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungioleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.