Di dalam Konstitusi RIS 1949, terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer, terutama pada pasal ….
Jawaban:
Pasal 69 Ayat (1) dan (2) KRIS, yang berbunyi Ayat (1) : Presiden ialah kepala negara, serta Ayat (2) : Beliau dipilih oleh orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah-daerah bagian.
Penjelasan:
Maka, dari Pasal 69 KRIS diatas bisa disimpulkan jika Presiden berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat, dan ini tentu begitu menyimpang sistem parlementer bangsa Indonesia.