Di Indonesia, hukum adat yang berlaku di suatu daerah telah diakui keberadaannya walaupun Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang berlaku secara umum. Bagaimana jika di daerah tertenetu terjadi permasalahan, sementara masyarakat di daerah tersebut masih berpegang pada hukum adat?
Jawaban:
masyarakat harus tetap patuh pada peraturan adat yg ada
Penjelasan:
semoga benar