di Indonesia pejabat yang berwenang membuat undang-undang adalah a presiden B dpr dan pemerintah C DPR dan MPR D presiden dan menteri​

Posted on

di Indonesia pejabat yang berwenang membuat undang-undang adalah a presiden B dpr dan pemerintah C DPR dan MPR D presiden dan menteri​

Lembaga yang berwenang membuat Undang-undang adalah lembaga legislatif. Di indonesia, lembaga legislatif tersebut adalah DPR dan MPR (C)