Diantara jenis hukum, berikut yang termasuk hukum menurut tempat berlakunya adalah…
Jawaban:
ada tiga yaitu hukum nasional, hukum internasional dan hukum asing
Penjelasan:
Berdasarkan tempat berlakunya hukum dibagi menjadi 2 yaitu : hukum nasional, hukum internasional dan hukum asing. Hukum Nasional adalah hukum yang berjalan di suatu Negara. Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar berbagai negara di dunia. Hukum Asing adalah hukum yang berjalan di Negara asing.