Dalam hal RUU yang telah disetujui antara DPR dan presiden tidak disahkan oleh presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui maka dengan sendiri status RUU tersebut adalah
Dibantu ya man-teman :)))
Apabila tidak disahkan dalam 30 hr oleh presiden maka dengan sendirinya RUU itu menjadi UU.
hal tersebut diatur didlm UUD 1945