a. presiden
b. perdana menteri
c. duta besar
d. menteri luar negeri
e. gubernunr
Dibawah ini adalah pejabat negara yang tidak diharuskan menunjukka/membawa surat kuasa penuh dalam rangka menghadiri perundingan pembuatan perjanjian internasional, kecuali…
E.gubernur ,,, #katatemanku,maaf kl salah