Dibawah ini merupakan kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan,kecuali
Jawaban:
-tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-mempertegas sistem pemerintahan presidensial;
-penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh);
-melakukan perubahan dengan cara adendum. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga yang berhak mengubah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah menyepakati tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan:
maaf kalau salah