Dibawah ini yang bukan pelaksanaan kehakiman Di Indonesia adalah

Posted on

Dibawah ini yang bukan pelaksanaan kehakiman Di Indonesia adalah

Penjelasan:

Pada konteks itu, organ kekuasaan, termasuk kekuasaan kehakiman tidak hanya dipersyaratkan harus merupakan kekuasaan yang bebas dan tidak memihak saja, tetapi juga harus berpihak dan bertujuan untuk melindungi kepentingan dari rakyat sang pemilik kedaulatan. Montesquieu sebagai French Jurist di dalam The Spirit of the Laws (1748) mengemukakan ide constitutionalism yang dihubungkan the separation of powers dalam kaitannya dengan kekuasaan kehakiman menyatakan “… the judiciary should be independent of the legislature and executive …

jadi yg bukan pelaksanaan kehakiman adalah hal yang tidak berhubungan dengan rakyat dan negara