a. penyelenggaraan otonomi daerah
b. hubungan pusat dan daerah
c. pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah
d. menetapkan peraturan pemerintah
e. perimbangan keuangan pusat dan daerah
Dibawah ini yang tidak termasuk sebagai wewenang DPD adalah…
D menetapkan peraturan pemerintah