bagaimana jika di dalam perjanjian yang sudah diatur di dalam undang-undang ada beberapa point yang diperlukan dan point tersebut belum ada di undang-undang tersebut?
Didalam hukum bisnis..
Jawaban:
poin-poin yang pada umumnya ada dalam suatu perjanjian antara lain meliputi (namun tidak terbatas pada):
· Para pihak;
· Pendahuluan;
· Definisi;
· Pernyataan dan Jaminan;
· Isi Kontrak;
· Harga;
· Ketentuan Pembayaran;
· Metode Pembayaran;
· Kewajiban pembayaran;
· Waktu;
· Penyerahan;
· Hak/title;
· Tanggung jawab;
· Ganti rugi;
· Perpajakan;
· Keadaan memaksa /kahar/force majeur;
· Jangka waktu berlakunya perjanjian;
· Wanprestasi;
· Akibat dari wanprestasi;
· Pengalihan;
· Pengujian inspeksi dan Sertifikasi;
· Kerahasiaan;
· Litigasi/Arbitrasi /Alternative Dispute Resolution;
· Hukum yang Berlaku;
· Yurisdiksi;
· Pengesampingan;
· Lampiran;
· Penutup.
Penjelasan:
Maaf kalau salah