Didalam hukum bisnis..

Posted on

bagaimana jika di dalam perjanjian yang sudah diatur di dalam undang-undang ada beberapa point yang diperlukan dan point tersebut belum ada di undang-undang tersebut?​

Didalam hukum bisnis..

Jawaban:

poin-poin yang pada umumnya ada dalam suatu perjanjian antara lain meliputi (namun tidak terbatas pada):

· Para pihak;

· Pendahuluan;

· Definisi;

· Pernyataan dan Jaminan;

· Isi Kontrak;

· Harga;

· Ketentuan Pembayaran;

· Metode Pembayaran;

· Kewajiban pembayaran;

· Waktu;

· Penyerahan;

· Hak/title;

· Tanggung jawab;

· Ganti rugi;

· Perpajakan;

· Keadaan memaksa /kahar/force majeur;

· Jangka waktu berlakunya perjanjian;

· Wanprestasi;

· Akibat dari wanprestasi;

· Pengalihan;

· Pengujian inspeksi dan Sertifikasi;

· Kerahasiaan;

· Litigasi/Arbitrasi /Alternative Dispute Resolution;

· Hukum yang Berlaku;

· Yurisdiksi;

· Pengesampingan;

· Lampiran;

· Penutup.

Penjelasan:

Maaf kalau salah