didalam UU no 22 tahun 1997 pasal 78 ayat 1 berbunyi barang siapa menanam,memelihara,memiliki,atau menyimpan narkotika gol 1 pidana
Penjelasan:
10 tahun dan denda 500 juta rupiah
didalam UU no 22 tahun 1997 pasal 78 ayat 1 berbunyi barang siapa menanam,memelihara,memiliki,atau menyimpan narkotika gol 1 pidana
Penjelasan:
10 tahun dan denda 500 juta rupiah