Diketahui data nilai jual objek pajak (njop) adalah tanah seluas 400m dengan nilai jual sebesar Rp. 100.000 permeter dan bangunan seluas 200m dengan nilai jual sebesar Rp. 1.000.000 permeter, nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) sebesar Rp. 8.000.000. Dasar pembangunan pajak njop sebesar 20% dan tarif pbb 0,5% maka besarnya pbb yang harus disetor adalah????

Posted on

Diketahui data nilai jual objek pajak (njop) adalah tanah seluas 400m dengan nilai jual sebesar Rp. 100.000 permeter dan bangunan seluas 200m dengan nilai jual sebesar Rp. 1.000.000 permeter, nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) sebesar Rp. 8.000.000. Dasar pembangunan pajak njop sebesar 20% dan tarif pbb 0,5% maka besarnya pbb yang harus disetor adalah????

Bumi = 400 m x100.000=4.000.000
bangunan = 200 m x1.000.000=200.000.000
jadi 4.000.000+200.000.000=204.000.000
204.000.000-8.000.000=196.000.000
NJOP pembangunan 204.000.000×20%=40.800.000
204.000.000-40.800.000=163.200.000
maka 163.200.000×0,5%= 816.000
PBB yang harus dibayar sebesar Rp. 816.000

" maaf jika salah"……