Diketahui pak jaya yang bekerja sebagai pegawai negeri yang memiliki penghasilan Rp 8.000.000,00 perbulannya. Akan tetapi pak jaya belum menikah sehingga belum mempunyai anak. Hitung besar pajak penghasilan yang harus dibayar perbulannya?
Penghasilan bruto satu bulan :
Rp 8.000.000, 00
penghasilan bruto satu tahun :
12 x Rp 8.000.000,00 = Rp 96.000.000,00
PTKP TK/0 :
Rp 96.000.000,00 – Rp 54.000.000,00 = Rp 42.000.000,00
penghasilan kena pajak
5% x Rp 42.000.000,00 = Rp 2.100.000,00
PPh sebulan :
Rp 2.100.000,00 : 12 = Rp 175.000,00
Jadi Pak Jaya wajib membayar PPh per bulan sebesar Rp. 175.000,00