Dio berasal dari keluarga kurang mampu Oleh karena itu dia mendapatkan bantuan untuk menyelesaikan sekolah tanpa dipungut biaya. hak yang diperoleh Dio tersebut merupakan bentuk amanat UUD 1945 yaitu pasal
UUD Pasal 34 Ayat 1
Penjelasan:
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi: Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha.Makasih Salam samueltumiwa768.