diskusikan prinsip-prinsip politik luar negeri bebas aktif dalam uu no.37 thn 1999 tentang hubungan luar negeri

Posted on

diskusikan prinsip-prinsip politik luar negeri bebas aktif dalam uu no.37 thn 1999 tentang hubungan luar negeri

Prinsip bebas aktif

BEBAS:

Dapat memilih untuk berhubungan dengan negara manapun di dunia, tanpa membedakan sistem pemerintahan ideologinya,Tidak terlibat dalam persekutuan militer atau pakta pertahanan manapun,Tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain, dan sebaliknya
negara lain tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri bangsa Indonesia,Dapat memberi dan menerima bantuan, namun bantuan tersebut tidak
boleh mengikat, dalam arti tidak boleh mengabaikan atau bahkan
menghilangkan kedaulatan masing-masing negara.

AKTIF:

Proaktif bekerja sama dengan negara lain di dunia dalam mengupayakan terwujudnya perdamaian dunia,Proaktif membela negara lain yang terancam kedaulatan negaranya.