Dlm suatu negara, daerah yg diberi kekuasaan untk mengarur rmh tangga bedasarlan iniaiatif sendiri adalah
Kekuasaan suatu daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri disebut OTONOMI DAERAH. Namun, jika daerah yg diberi kekuasaan untuk mengatur rmh tangganya sndiri disebut DAERAH OTONOM.
semoga membantu 🙂