Dlm uud no 39 tahun 1999 tentang ham meliputi pasal 52-60 berisi

Posted on

Dlm uud no 39 tahun 1999 tentang ham meliputi pasal 52-60 berisi

Pasal 52
(1) Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
(2) Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan
dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.

Pasal 53
(1) Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan
meningkatkan taraf kehidupannya.
(2) Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.
Pasal 54
Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan,
pelatihandanbantuankhususatasbiayanegara, untukmenjaminkehidupannyasesuaidengan
martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 55
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai
dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua atau wali.
Pasal 56
(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang
tuanya sendiri.
(2) Dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan memelihara anaknya dengan
baik dan sesuai dengan undang-undang ini, maka anak tersebut boleh diasuh atau diangkat
sebagai anak oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
(1) Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan
dibimbing kehidupannya oleh orang tua atau walinya sampai dewasa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau wali berdasarkan putusan
pengadilan apabila kedua orang tua telah meninggal dunia atau karena suatu sebab yang sah
tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai orang tua.
(3) Orang tua angkat atau wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menjalankan kewajiban
sebagai orang tua yang sesungguhnya.
Pasal 58
(1) Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan
fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam
pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas
pengasuhan anak tersebut.
(2) Dalam hal orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik
atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan,
dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan
pemberatan hukuman.
Pasal 59
(1) Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan
kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan
bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak.
(2) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak untuk tetap bertemu langsung
dan berhubungan pribadi secara tetap dengan orang tuanya tetap dijamin oleh undang-undang.

Pasal 60
(1) Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan
peribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.
(2) Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat
intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai
kesusilaan dan kepatutan.
JADIKAN JAWABAN TERBAIK YAAA