DPR melaksanakan pengawas terhadap pemerintahan pusat sebagai hak

Posted on

DPR melaksanakan pengawas terhadap pemerintahan pusat sebagai hak

Disebut fungsi pengawasan yaitu hak DDR untuk mengawasu pelaksanaan UU dan APBN serta kebijakan2 yang diambil oleh pemerintah

Fungsinya kali,fungsi pengawasan