Dpr secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang hal tersebut diatur dalam
Jawaban:
Pasal 20 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang
Penjelasan:
Dpr secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang hal tersebut diatur dalam
Jawaban:
Pasal 20 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang
Penjelasan: