Drs.Agus Raharja seorang PNS, golongan iii/c memiliki NPWP 04.505.725.2.705.000.Mulai bulan April 2017, Gaji pokok menjadi Rp 3.800.000,00.Berlaku surut sejak 1 januari 2017.Tunjangan fungsional Rp 3.800.000,00 status kawin dan memikiki 2 tanggungan. Drs Agus Raharjo menerima rapel Rp 1.800.000,00.Pajak sebelum kenaikan gaji yang telah di bayar Rp 300.000,00. Hitunglah pajak atas rapel Drs Agus Raharjo!

Posted on

Drs.Agus Raharja seorang PNS, golongan iii/c memiliki NPWP 04.505.725.2.705.000.Mulai bulan April 2017, Gaji pokok menjadi Rp 3.800.000,00.Berlaku surut sejak 1 januari 2017.Tunjangan fungsional Rp 3.800.000,00 status kawin dan memikiki 2 tanggungan. Drs Agus Raharjo menerima rapel Rp 1.800.000,00.Pajak sebelum kenaikan gaji yang telah di bayar Rp 300.000,00. Hitunglah pajak atas rapel Drs Agus Raharjo!

Jawaban:

Penjelasan:

Perhitungan pph pasal 21 terutangnya:

Gaji sebulan Rp3.800.000

Tunjangan istri Rp 380.000

Tunjangan anak Rp 152.000

Tunjangan fungsional Rp3.800.000 +

= Rp8. 132.000

Pengurangan:

Biaya jabatan(5%×Rp8.132.000) =Rp406.600

Iuran rapel(4,75%×Rp8.132.000) =Rp386.270 (+)

=792.870

8.132.000-792.870= Rp7.339.130

Penghasilan neto setahun

12×Rp7.339.130 =Rp88.069.560

Ptkp =Rp63.000.000 (-)

=Rp25.069.560

Pph pasal 21 setahun

5%×Rp25.069.560 =Rp1.253.478

Pph pasal 21 sebulan

Rp1.253.478÷12 =Rp104.456,5

Dibukatkan menjadi Rp104.500

Pajak yang harus dibayar Rp313.500

Sudah dibayar Rp300.000 (+)

Pajak kurang bayar =Rp 13.500