Drs.Agus Raharja seorang PNS, golongan iii/c memiliki NPWP 04.505.725.2.705.000.Mulai bulan April 2017, Gaji pokok menjadi Rp 3.800.000,00.Berlaku surut sejak 1 januari 2017.Tunjangan fungsional Rp 3.800.000,00 status kawin dan memikiki 2 tanggungan. Drs Agus Raharjo menerima rapel Rp 1.800.000,00.Pajak sebelum kenaikan gaji yang telah di bayar Rp 300.000,00. Hitunglah pajak atas rapel Drs Agus Raharjo!
Jawaban:
Penjelasan:
Perhitungan pph pasal 21 terutangnya:
Gaji sebulan Rp3.800.000
Tunjangan istri Rp 380.000
Tunjangan anak Rp 152.000
Tunjangan fungsional Rp3.800.000 +
= Rp8. 132.000
Pengurangan:
Biaya jabatan(5%×Rp8.132.000) =Rp406.600
Iuran rapel(4,75%×Rp8.132.000) =Rp386.270 (+)
=792.870
8.132.000-792.870= Rp7.339.130
Penghasilan neto setahun
12×Rp7.339.130 =Rp88.069.560
Ptkp =Rp63.000.000 (-)
=Rp25.069.560
Pph pasal 21 setahun
5%×Rp25.069.560 =Rp1.253.478
Pph pasal 21 sebulan
Rp1.253.478÷12 =Rp104.456,5
Dibukatkan menjadi Rp104.500
Pajak yang harus dibayar Rp313.500
Sudah dibayar Rp300.000 (+)
Pajak kurang bayar =Rp 13.500