Dua hak warga negara​

Posted on

Dua hak warga negara​

Jawaban:

Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas

pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

Jawaban:

Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))

Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).

Penjelasan:

Maaf kalo salah