Dua hak warga negara
Jawaban:
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
Jawaban:
Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
Penjelasan:
Maaf kalo salah