Dua penyelewengan soekarno terhadap undang undang dasar 1945 dan pancasila
1.pengangkatan preiden seumur hidup
2.Hasil pemilu tahun 1955 dibubarkan
3.Judul pidato dijadikan GBHN
1. Kekuasaan Presiden
Pada masa demokrasi terpimpin, Majelis Permusyaratan Rakyat Sementara (MPRS) mengangkat Presiden Soekarno menjadi presiden seumur hidup. Hal ini sangat bertentangan dengan UUD 1945 Bab III Pasal 7.
2.Pembentukan MPRS
Ada yang janggal saat pembentukan MPRS. Majelis Permusyawaratan Rakyat yang seharusnya dipilih melalui Pemilu (Pemilihan Umum) malah dibentuk oleh presiden sendiri melalui Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959. Hal ini sangat bertentangan dengan UUD 1945. Bukankah seharusnya dilakukan pemilihan umum? tapi mengapa malah membentuknya sendiri?
3. Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR GR(Gotong Royong)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilu tahun 1955 dibubarkan karena DPR menolak RAPBN tahun 1960 yang diajukan pemerintah. Presiden selanjutnya menyatakan pembubaran DPR dan sebagai gantinya presiden membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Lagi-lagi pembentukan parlemen dengan kehendak presiden sendiri.