Fakir miskin di pelihara oleh negara, jelaskan maksud dari isi uu tersebut

Posted on

Fakir miskin di pelihara oleh negara, jelaskan maksud dari isi uu tersebut

Maksudnya negara harus memelihara ,melindungi dan memenuhi kebutuhan fakir miskin diindonesia, pernyataan tersebut tertuang di BAB. X|V pasal 34 ayat 1.