Faktor faktor mendapatkan harta warisan
Jawaban:
Pertama, ia memiliki hubungan darah dengan pewaris. Misal anak, ibu, bapak, saudara, kakek, nenek, paman dan lain-lain.
Kedua, ia memiliki hubungan perkawinan. Suami berhak mewaris dari istri dan sebaliknya istri berhak mewaris dari suami.
Ketiga, karena memerdekakan budak. Saat ini budak telah tidak ada. Namun sebagai ilmu pengetahuan perlu jelaskan. Ketika seorang memerdekakan budak, maka orang yang memerdekakan tersebut berhak mewarisi dari orang yang dimerdekakan. Ketika seorang telah memenuhi ketentuan di atas, ada hal lain yang dapat menghalangi seorang menjadi ahli waris. Berikut beberapa hal yang menghalangi orang menjadi ahli waris:
Penjelasan:
maaf kalo salah