faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara,baik yang bersifat internal maupun eksternal
Faktor terjadinya pelanggaran hak:
1. Kepentingan dari beberapa pihak yang ingin mengambil keuntungan dari hak seseorang.
2. Banyak orang yang tidak mampu hak-haknya yang dilanggar, ini dikarenakan oleh mereka tidak memiliki biaya untuk meyewa bantuan jasa hukum yang sepatutnya itu adalah hak dari masyarakat untuk mendapatkan pertolongan hukum.
3. Pengaruh dari orang yang berkuasa untuk mecari kesalahan dari masyarakat sehingga mereka mendapatkan hukuman yang seharusnya tidak mereka lakukan.
Pengingkaran Kewajiban Warga Negara:
1. Kesadaran diri dari warga negara yang tidak melakukan kewajiban sebagai warga negara, contohnya pembayaran pajak.
2. Hilangnya rasa kepercayaan warga negara pada negaranya, contohnya Indonesia yang marak kasus korupsi yang terjadi.