Fatimah meninggal dunia meninggalkan harta sebayakRp.30.000.000,ahli warisyang di tinggalkanadalah suami,seorang anak laki laki dan bapak,maka bagian yang di terima suami adalah

Posted on

Fatimah meninggal dunia meninggalkan harta sebayakRp.30.000.000,ahli warisyang di tinggalkanadalah suami,seorang anak laki laki dan bapak,maka bagian yang di terima suami adalah

Jawaban:

30 juta dibagi seper empat sama dengan 7.5 juta

Penjelasan: