Fatimah meninggal dunia meninggalkan harta sebayakRp.30.000.000,ahli warisyang di tinggalkanadalah suami,seorang anak laki laki dan bapak,maka bagian yang di terima suami adalah
Jawaban:
30 juta dibagi seper empat sama dengan 7.5 juta
Penjelasan:
Fatimah meninggal dunia meninggalkan harta sebayakRp.30.000.000,ahli warisyang di tinggalkanadalah suami,seorang anak laki laki dan bapak,maka bagian yang di terima suami adalah
Jawaban:
30 juta dibagi seper empat sama dengan 7.5 juta
Penjelasan: