Fungsi dan contoh lembaga politik
FUNGSI LEMBAGA POLITIK
Lembaga politik sebagai pelembagaan norma-norma yang tercantum di dalam undang-undang dasar 1945 yang disampaikan oleh badan legislatif negara.
Melaksanakan undang-undang yang sudah ditetapkan dan disetujui dengan aturan-aturan secara formalatau sah.
Menyelesaikan suatu masalah yang ada dimasyarakat, yang ada berhubungan dengan kepentingan masyarakat yang bermasalah.
Menyediakan dan memfasilitasi pelayanan publik, contohnya kesehatan dengan membangun/menyediakan rumah sakit, klinik, puskesmas, dan lain-lain.
Siap dan waspada terhadap bahaya yang terjadi baik berupa ancaman dari luar negeri maupun dalam negeri.
Macam-Macam Lembaga Politik
Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR)
Presiden an Wakil Presiden
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
Mahkamah Agung (MA)